SENANGSENANG.ID - Polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah Pondok Gede Bekasi Jawa Barat, pada Jumat 12 Januari 2024 dini hari.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," tegas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota.
Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Wonosobo Hari Ini Sabtu 13 Januari 2024, Masih Ada 13 Bom di Jakarta
AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan pelaku ditawari pekerjaan sebagai perempuan bayaran oleh sosok Oma tersebut.
Sebagai imbalannya pelaku menjanjikan tempat tinggal hingga uang kepada sang korban.
"Sesampainya di Salon Oma yang jaraknya 50 meter dari TKP, ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," ungkap AKBP Muhammad Firdaus.
Korban Oma dan D serta beberapa lainnya, di antaranya S dan I, yang juga dijual melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena sang anak sudah tidak pulang selama beberapa hari.**
Artikel Terkait
Anak di Bawah Umur Korban Mucikari Mami Icha Mencapai 21 Orang, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Lain
Lagi! Jual ABG Layani Pria Hidung Belang 7 Kali Sehari, Pasutri di Kota Bekasi Dibekuk Polisi
Dua Kali Jual ABG ke Pria Hidung Belang WNA, Wanita Mucikari Diamankan Polisi
Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi
Lagi Mabuk Cabuli Pemilik Warung Sembako, Pria Kota Depok Ditangkap Polisi Masih dalam Kondisi Mabuk
Peras dan Aniaya Pria Usai Open BO di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya