SENANGSENANG.ID - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibongkar polisi di Kota Bekasi.
Pelaku pasangan suami istri (pasutri) berinisial VS dan KW menjual korbannya, ABG berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.
Korban yang masih berusia 17 tahun itu bahkan harus melayani tamunya hingga 3 sampai 7 kali dalam sehari.
"Dua tersangka adalah suami istri," ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Erna menjelaskan korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.
Baca Juga: Tim U-17 Agendakan Uji Coba Perdana di Jerman, Lawannya TSV Meerbusch U-17
Namun, pada akhirnya korban justru dijadikan pekerja seks komersial.
Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing. Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.
"Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.**
Artikel Terkait
Pengakuan Pemeran Film Dewasa Virly Virginia: Cuma Dibayar Rp2 Juta Itupun Tersendat-sendat
Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp8 Juta Sekali Kencan, Mucikari Online Diciduk Polisi
Setelah Sempat Mangkir, Pemeran Film Dewasa Siskaeee akan Jalani Pemeriksaan Senin 25 September 2023
5 Fakta Siskaee, Pemeran Film Dewasa Keramat Tunggak yang Jalani Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ini Tampang Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur Rp8 Juta ke Pria Hidung Belang di Medsos
Anak di Bawah Umur Korban Mucikari Mami Icha Mencapai 21 Orang, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Lain