Lagi! Jual ABG Layani Pria Hidung Belang 7 Kali Sehari, Pasutri di Kota Bekasi Dibekuk Polisi

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 23:45 WIB
Ilustrasi, polisi tangkap pasutri di Bekasi terkait tindak pidana prostitusi online. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi, polisi tangkap pasutri di Bekasi terkait tindak pidana prostitusi online. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dibongkar polisi di Kota Bekasi.

Pelaku pasangan suami istri (pasutri) berinisial VS dan KW menjual korbannya, ABG berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.

Baca Juga: Berbasis Kolaborasi, Pameran 'Nget-Ngetan' FKY 2023 Digelar di Gedung Kesenian Wates Hadirkan 4 Ruas Rupa Ini

Korban yang masih berusia 17 tahun itu bahkan harus melayani tamunya hingga 3 sampai 7 kali dalam sehari.

"Dua tersangka adalah suami istri," ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Erna menjelaskan korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.

Baca Juga: Tim U-17 Agendakan Uji Coba Perdana di Jerman, Lawannya TSV Meerbusch U-17

Namun, pada akhirnya korban justru dijadikan pekerja seks komersial.

Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing. Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.

"Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO," ucapnya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ternyata Bukan Satu-satunya Pimpinan Parpol Termuda di Indonesia, Begini Sejarah Mencatat

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X