Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp8 Juta Sekali Kencan, Mucikari Online Diciduk Polisi

photo author
- Minggu, 24 September 2023 | 23:15 WIB
Ilustrasi. Mucikari yang tawarkan anak di bawah umur diciduk polisi di kawasan Kemang Jakarta Selatan.  (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Mucikari yang tawarkan anak di bawah umur diciduk polisi di kawasan Kemang Jakarta Selatan. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Tawarkan anak di bawah umur dengan tarif sekali kencan Rp1 juta sampai Rp8 juta untuk sekali kencan, mucikari wanita ditangkap polisi.

Mucikari berinisial FEA (24) ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku menawarkan anak di bawah umur dengan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga: Meski Dikalahkan oleh Korea Utara dengan skor 1-0, tetapi Indonesia Memastikan diri Lolos ke Babak 16 Besar

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," jelas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu 24 September 2023.

Selain menangkap muncukari FEA, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban berinsial SM (14) dan DO (15).

Menurut Ade Safri, keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.

Baca Juga: Empat Seniman Berkolaborasi dalam Pertunjukan Musik 'Melambat' Sabina Thipani di Jagongan Wagen

SM yang baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya.

"SM Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta," tuturnya.

Sedangkan DO baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan uang sebesar Rp1 juta.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X