SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya menyelidiki sebuah postingan di media sosial yang menarasikan aksi seorang ayah bunuh diri karena ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol).
Dalam postingan yang beredar, salah satu pengguna media sosial melaporkan ke akun Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
Dinarasikan, keluarganya bunuh diri lantaran diteror perusahaan pinjaman online karena tidak sanggup membayar utang.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Disebutkan dalam postingan, korban merupakan seorang pria beranak satu, meminjam uang di perusahaan pinjol sebesar Rp9,4 juta, namun harus mengembalikan Rp18-19 juta.
Saat itu korban tidak bisa membayar utang beserta bunga tersebut, kemudian muncul teror ke kantor tempatnya bekerja hingga berujung pada pemecatan.
Rangkaian teror berlanjut berupa pesanan fiktif makanan dari ojek online juga dikirimkan ke rumahnya hingga akhirnya korban memutuskan mengakhiri hidupnya.
Baca Juga: Soal Pencalonan Cawapres, Erick Thohir: Seperti Lagunya Afgan, Kalau Jodoh Pasti Bertemu
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
"Kita cek kebenarannya," jelasnya pada Rabu 20 September 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya belum menerima laporan polisi terkait kasus yang ada. Ia menyebut, pihaknya akan menyelidiki, termasuk melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Mulai Tayang Dab, Jadwal Bioskop Jogja Rabu 20 September 2023
"Kami cek terkait itu. Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang diunggah yang bersangkutan di medsos," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Terlilit Utang Pinjol Rp8 Juta Jadi Alasan HP Tega Membunuh dan Mutilasi Perempuan Cantik di Kaliurang
Hati-Hati! Ribuan Sudah Diblokir, Masih Ada Ratusan Pinjol Ilegal Beredar di Internet, Ini Ciri-cirinya
Markas Judi Online di Sanur Bali Digerebek Polisi, Sebanyak 31 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Lagi! Sindikat Judi Online Dibongkar Bareskrim Polri di Wilayah Bali, 11 Orang Dijadikan Tersangka
Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform