SENANGSENANG.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.
Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat.
"Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya, Rabu 20 September 2023.
Baca Juga: Relawan Korban Karhutla di Klaten, Suwandi dan Endra Purwanto Dapat Santunan Perhutani
Menteri Budi Arie Setiadi telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023.
Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Baca Juga: Sejumlah Film Baru Tayang Hari Ini, Cek Jadwal Bioskop Semarang Rabu 20 September 2023 di Sini
Sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**
Artikel Terkait
Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang YouTuber dengan 2,67 Subscriber Diciduk Polisi di Sukabumi
Markas Judi Online di Sanur Bali Digerebek Polisi, Sebanyak 31 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Lagi! Polisi Bongkar Markas Judi Online, Kali Ini di Kebayoran Baru tapi Punya Server di Kamboja
Lagi! Sindikat Judi Online Dibongkar Bareskrim Polri di Wilayah Bali, 11 Orang Dijadikan Tersangka
Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform