Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi. Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan konten judi online. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan konten judi online. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Polisi tak main-main dalam memberantas tindak perjudian online.

Terbaru, Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan konten judi online.

Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam promosi dan pembuatan konten judi online ilegal. Mereka adalah inisial TS (28) yang berperan sebagai konten kreator di situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us.

Baca Juga: Sinopsis Film Air Mata di Ujung Sajadah, Ketika Anak Buah Pernikahan Tak Direstui Jadi Rebutan

Adapun tersangka berinisial E alias I (27) berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut.

Selanjutnya, tersangka inisial P (31) adalah desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, sementara inisial N (24) merupakan perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.

Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Ini Jadwal Final America's Got Talent 2023, Berikut Link dan Cara Beri Vote agar Putri Ariani Juara 1

Polisi melakukan penggerebekan awal terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada Minggu 20 Agustus sekira pukul 23.00 WIB, dan berhasil menangkap TS.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit komputer, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua kartu operator telepon seluler.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu E alias I, P, dan N, di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Wong Bantul Musti Bangga! Ini Sejumlah Penyanyi Kondang Asal Bantul Selain Putri Ariani, Profil dan Alamatnya

AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X