Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi. Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan konten judi online. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan konten judi online. (Foto: Pixabay)

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara di atas lima tahun.

AKBP Maruly Pardede juga menambahkan bahwa kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan menariknya, dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri), yaitu P dan N.

Baca Juga: Pameran Amongpraja Amongjiwa di Pendhapa Art Space, Angkat Keistimewaan DIY Lewat Karya Rupa

Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina.

Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut.

Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X