Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara di atas lima tahun.
AKBP Maruly Pardede juga menambahkan bahwa kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan menariknya, dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri), yaitu P dan N.
Baca Juga: Pameran Amongpraja Amongjiwa di Pendhapa Art Space, Angkat Keistimewaan DIY Lewat Karya Rupa
Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina.
Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut.
Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.**
Artikel Terkait
Promosikan Situs Judi Online, Dua Orang YouTuber dengan 2,67 Subscriber Diciduk Polisi di Sukabumi
Markas Judi Online di Sanur Bali Digerebek Polisi, Sebanyak 31 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Lagi! Polisi Bongkar Markas Judi Online, Kali Ini di Kebayoran Baru tapi Punya Server di Kamboja
Wulan Guritno Kaget Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosikan Judi Online, Manajemennya Bilang Begini
Terkait Dugaan Promosikan Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Besok, Kamis 7 September 2023
Lagi! Sindikat Judi Online Dibongkar Bareskrim Polri di Wilayah Bali, 11 Orang Dijadikan Tersangka