Hati-Hati! Ribuan Sudah Diblokir, Masih Ada Ratusan Pinjol Ilegal Beredar di Internet, Ini Ciri-cirinya

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 00:28 WIB
Ilustrasi. Temuan Satgas PAKI, ratusan pinjol ilegal beredar di internet. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Temuan Satgas PAKI, ratusan pinjol ilegal beredar di internet. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Demikian diungkap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Dikatakan Hudiyanto, sejumlah website file sharing pinjol ilegal itu antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Baca Juga: Marcelo Rospide: Buah Kerja Keras, Persik Kediri Sukses Taklukkan Tuan Rumah PSM Makassar

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto.

Baca Juga: Upacara Jamasan Pusaka Tombak Kyai Wijaya Mukti, Digelar Pemkot Yogya 8 Agustus 2023, Ini Arti dan Maknanya

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau email: [email protected].

Hindari Pinjaman Online Ilegal

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

Baca Juga: 14 Depo Sampah Dibuka Terbatas, Warga Antusias Pilah Sampah dari Rumah

- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Waspada Modus Penipuan Salah Transfer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X