SENANGSENANG.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Demikian diungkap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
Dikatakan Hudiyanto, sejumlah website file sharing pinjol ilegal itu antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Baca Juga: Marcelo Rospide: Buah Kerja Keras, Persik Kediri Sukses Taklukkan Tuan Rumah PSM Makassar
Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto.
Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau email: [email protected].
Hindari Pinjaman Online Ilegal
Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:
Baca Juga: 14 Depo Sampah Dibuka Terbatas, Warga Antusias Pilah Sampah dari Rumah
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer
Artikel Terkait
Libatkan 125 UMKM, Gandeng OJK hingga BliBli, Pemprov Jateng Luncurkan Program Parsel Lebaran
OJK dan Pusat Kerjasama Keuangan ASEAN-ROK Berkolaborasi Dukung BPR Menuju Digitalisasi
Terlilit Utang Pinjol Rp8 Juta Jadi Alasan HP Tega Membunuh dan Mutilasi Perempuan Cantik di Kaliurang
Masyarakat Diminta Waspada Maraknya Penipuan Berkedok Bisnis Online
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, 55 WNA Digulung di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta