Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, 55 WNA Digulung di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 22:29 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik, 55 WNA diamankan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik, 55 WNA diamankan. (Foto: PMJ News/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik.

"Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 5 April 2023.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara tertutup dan tidak melapor ke pihak setempat.

Baca Juga: Siap Tampung Keluhan Pekerja, Dinperinaker Temanggung Buka Posko Aduan THR

"Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap 3 lokasi penindakan,” ucapnya.

Lokasi penindakan atas laporan yang diterima yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Pasar Minggu serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 55 warga negara asing (WNA) yang belum bisa dipastikan asalnya karena terkait dengan dokumen kewarganegaraan.

Baca Juga: Peminat DAMRI Melonjak, Lebih dari 15 Ribu Tiket Mudik Lebaran 2023 Ludes Terjual

"Pelaku yang diamankan ada 55, ini masih kita dalami lebih lanjut. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ungkapnya.

“Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” tambahnya.

Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.

Baca Juga: Waspada Makanan dan Minuman Kadaluwarsa, Polres Kudus Inspeksi Warung Kelontong dan Toko Modern

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X