SENANGSENANG.ID - Meski sudah dikeluarkan imbauan tentang jam operasional tempat hiburan selama Ramadan, namun masih ada yang tak mengindahkannya.
Hal ini terungkap saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah pada Jumat 24 Maret 2023 malam hingga Sabtu 25 Maret 2023 dini hari.
Salah satu tempat hiburan malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melampaui batasan jam operasional.
Sementara itu Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023 disitat dari PMJ News.
Hengki mengatakan untuk kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.
Sehingga, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.
Baca Juga: Tak Mampu Kelola Lingkungan dengan Baik, Keberhasilan Kudus Meraih Adipura Patut Ditinjau Ulang
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” tandasnya.**
Artikel Terkait
MUI Imbau Umat Islam Bersatu dalam Penentuan Awal Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Begini Caranya
Ingat! Petasan hingga Konvoi Tetap Dilarang Selama Bulan Ramadan 2023
Selama Ramadan, Pemkab Wonogiri Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan dan Wisata
Gelar Operasi Pekat Awal Ramadan, Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Minuman Keras