SENANGSENANG.ID - Pengelola usaha hiburan dan wisata di Kabupaten Wonogiri, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke, hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, dan pukul 24.00 WIB pada akhir pekan.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri membatasi waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1444 H.
Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto mengatakan, Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023, perihal Imbauan dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Haryanto menuturkan, pembatasan waktu operasional tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan dan ketentraman, khususnya selama Ramadan.
“Kami melakukan upaya koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” kata Haryanto seperti diditat dari portal resmi Pemprov Jateng, Kamis 23 Maret 2023.
Haryanto menuturkan pihaknya telah melakukan koordinasi penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Wonogiri, baik melalui paguyuban pariwisata, media sosial, siaran radio, dan forum grup Whatsapp.
Imbauan ini ditujukan bukan hanya untuk para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo menyampaikan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku, jika menemukan pelanggaran jam operasional.
Pada pelanggaran pertama, Satpol PP akan melayangkan surat teguran dan membuka sarana diskusi dengan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Namun apabila teguran tidak diindahkan hingga tiga kali berturut-turut, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai regulasi.
Artikel Terkait
MUI Imbau Umat Islam Bersatu dalam Penentuan Awal Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Begini Caranya
Ingat! Petasan hingga Konvoi Tetap Dilarang Selama Bulan Ramadan 2023
Ciptakan Momen yang Hangat dan Istimewa Bersama Keluarga di Shopee Big Ramadan Sale, Ada Banyak Promo Loh
Spirit Pemuliaan Bulan Ramadan 1444 H, Menyalakan Semangat Fastabiqul Khairat
Pemerintah Menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
Nguri-uri Budaya dan Napak Tilas Kangjeng Sunan Kudus, Kirab Dandangan Tandai Awal Bulan Ramadan
Lakukan 5 Tips Ini untuk Cegah Dehidrasi agar Puasa Kamu di Bulan Ramadan Berjalan Lancar