Ingat! Petasan hingga Konvoi Tetap Dilarang Selama Bulan Ramadan 2023

photo author
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Ramadan yang sebentar lagi datang tentu disambut syukur oleh seluruh umat muslim dengan segala bentuk ungkapan.

Namun begitu ada hal yang perlu dipatuhi agar tidak memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Salah satunya adalah tidak membunyikan petasan atau melakukan konvoi yang kerap dilakukan sebagian masyarakat untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.

Baca Juga: Tidak Silau Terhadap Performa Lawan, Persebaya Surabaya Berusaha Maksimal Menghentikan Keperkasaan Persik

Dua hal itu tetap dilarang dilakukan di bulan Ramadan 2023.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan.

Baca Juga: Horoskop Shio Ular dalam Sepekan Berlaku 20-26 Maret 2023 tunjukkan aktivitas maksimal untuk menghidupkan

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Maret 2023.

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.

Trunoyudo menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Baca Juga: Ramalan Bintang Virgo dalam Sepekan Berlaku 20 - 26 Maret 2023, Pastikan untuk Berkencan di Akhir Minggu

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X