SENANGSENANG.ID - Ogah diputusin pacar, seorang pemuda warga Kepulauan Riau nekat menyebarkan video asusila ke medsos. Akibatnya ia diciduk polisi.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam, berinisial AM(22).
Dijelaskan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, berawal pada Rabu 18 Oktober 2023 pihaknya menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam.
"Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM," terang Nasriadi pada Kamis 19 Oktober 2023.
Dirkrimsus menyebut, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.
Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tersangka tidak mau diputuskan.
Baca Juga: JKT48 dan Diskoria Sukses Guncang Arena Pertandingan ANC 2023, Penonton pun Larut Terbawa Suasana
Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.
"Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran."
"Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," jelasnya.
Menurutnya, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan yang dilakukan.
“Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," ungkapnya.
Artikel Terkait
Prostitusi Online Via Michat Dibongkar Polisi di Cilincing, 10 Orang Diamankan, Begini Kronologinya
Ini Tampang Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Asusila 15 Santriwati di Batang
Prostitusi Online Aplikasi Favorit MiChat Kembali Dibongkar Polisi di Kota Bogor, Begini Kronologinya
Lagi! Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Dibongkar Polisi di Kota Langsa
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform
Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp8 Juta Sekali Kencan, Mucikari Online Diciduk Polisi