Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban.
Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain.
Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.
Dalam pasal 27 UU ITE sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.**
Artikel Terkait
Prostitusi Online Via Michat Dibongkar Polisi di Cilincing, 10 Orang Diamankan, Begini Kronologinya
Ini Tampang Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Asusila 15 Santriwati di Batang
Prostitusi Online Aplikasi Favorit MiChat Kembali Dibongkar Polisi di Kota Bogor, Begini Kronologinya
Lagi! Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Dibongkar Polisi di Kota Langsa
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform
Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp8 Juta Sekali Kencan, Mucikari Online Diciduk Polisi