Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 23:21 WIB
Pemuda warga Kepulauan Riau diciduk polisi karena menyebar video asusila di medsos. (Foto: Pixabay)
Pemuda warga Kepulauan Riau diciduk polisi karena menyebar video asusila di medsos. (Foto: Pixabay)

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban.

Baca Juga: Pascainsiden KA Argo Semeru di Kulon Progo, Satu Jalur Rel sudah Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain.

Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.

Dalam pasal 27 UU ITE sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Baca Juga: KAI Beri Kompensasi bagi Penumpang Imbas Kecelakaan KA Argo Semeru dan Argo Wilis, Begini Ketentuannya

Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X