Buron Sejak 2022, DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 09:44 WIB
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok Thailand. (Dok. PMJNews)
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok Thailand. (Dok. PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Anniversary Concert Reminiscing Memories, Jadi Momen Spesial 72 Tahun Berdirinya SMM Yogyakarta

“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu 27 Januari 2024.

Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD.

Menurut dia, FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.

Baca Juga: Bangganya Suzuki di 2023, Mobil Hybridnya Laris Manis di Indonesia, XL7 Berkontribusi Paling Besar

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya pelanggaran keimigrasian.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok, berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ungkap Samsul Arifin, Sabtu 27 Januari 2023.

Menurut Samsul, penangkapan Putra Wibowo pada Jumat 26 Januari 2027 siang berkat kerjasama pihak Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Baca Juga: IKN Punya Banyak Potensi jadi Lokasi Pembuatan Film, Sutradara Anggy Umbara Bilang Begini

Tersangka diamankan otoritas setempat karena overstay.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X