Pelaku Pengancaman Tembak Capres Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember, Begini Pengakuannya

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:49 WIB
Pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan ditangkap polisi di Jember Jawa Timur. (iStock)
Pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan ditangkap polisi di Jember Jawa Timur. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Pelaku pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan ditangkap Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.

Tersangka berinisial AWK (23) ditangkap pagi ini di kediamannya di Jember.

“Dari pemeriksaan awal dia mengakui bahwa cuwitan itu dia yang melakukan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu 13 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Solo Hari Ini Sabtu 13 Januari 2024, Layangan Putus The Movie Masih Merajai

Menurut Kadiv Humas, saat ini pelaku masih dalam proses pendalaman.

Motif dari perbuatan pelaku pun masih didalami dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan secara tuntas.

Di sisi lain, Kadiv Humas mengimbau agar seluruh masyarakat mampu menahan diri di tengah tahapan pemilu yang berlangsung.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Sabtu 13 Januari 2024, Tonton Keseruan The Beekeeper Bareng Jason Statham

Segala perbedaan menjadi hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan tetap harus dikedepankan.

“Pemilu 2024 sudah di depan mata, tidak ada kata lain selain kebersamaan. Tugas kita semuamya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian. Pemilu yang jujur dan adil tidak mungkin terwujud tanpa kebersamaan,” jelas Kadiv Humas.

Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya foto tangkapan layar yang disebut-sebut berisi ancaman penembakan yang dituliskan salah satu akun Tiktok melalui kolom komentar saat Anies tengah live Tiktok.

Baca Juga: Opo Tumon! Nemenin Teman Kos Buat Laporan Kehilangan Motor ke Polisi, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri

"Kira-kira Nembak Kep*ala an1is hukuman nya brpa tahun ya," tulis komentar akun TikTok bernama Taurus, dikutip Kamis 11 Januari 2024.

Komentar tersebut menurut sejumlah netizen masuk dalam kategori pengancaman yang bisa dipidanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X