SENANGSENANG.ID - Polresta Sleman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis Thihexyphenidyl dan tindak penyalahgunaan narkoba golongan 1 tanaman ganja.
Dalam ungkap kasus ini polisi menangkap dua tersangka, berinisial AL (31) dan RA (20) berikut barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat S.I.K, S.H, M.Si dalam press conference di Mapolresta Sleman, Selasa 28 November 2023 menjelaskan, para tersangka memasarkan barang terlarang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.
Alfredo menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut petugas menangkap AL dari pengembangan kasus di Sleman menuju Magelang Jawa Tengah.
Modus AL menjual obat keras melalui media sosial.
"Selanjutnya polisi mengembangkan penyeldikan sehingga diamankan barang bukti sebanyak 1.550 butir pil Thihexyphenidyl.
Baca Juga: Bunga Sakura ala Lumajang, Pohon Tabebuya yang Memesona di Tengah Musim Kemarau
Kepada tersangka diterapkan Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancam hukumanp enjara maksilm 12 tahun.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba Golongan 1 jenis tanaman ganja dari tersangka RA warga Klaten Jawa Tengah dari ungkap kasus sebelumnya berhasil diamankan 2 kilogram ganja.
Dalam kasus ini Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 37,5 gram.
Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti Rp9,35 Miliar Kasus Korupsi Bendungan Margatiga
Kepada tersangka RA dijerat Pasal 114 (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 111 (1) dengan ancaman pidana 12 tahun.
"Satresnarkoba Polresta Sleman akan terus melaksanakan kegiatan rutin untuk mengurangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Sleman," tandasnya.**
Artikel Terkait
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Judi Online, Kabag Kasir Indomarco Purwakarta Diciduk Polisi
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Pengacara Bilang Begini
Narkotika Keripik Pisang Bikin Geger Bantul! Rumah Produksi di Potorono Dibongkar Polisi
Pabrik Sabu Rumahan yang Dibongkar Polisi di Apartemen Bandara City Tangerang Disiapkan untuk Mensuplai Perayaan Tahun Baru
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, 4 Diantaranya ABH
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Polisi di Bundaran Senayan, Sejumlah Sajam Ikut Diamankan