Polresta Sleman Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Thihexyphenidyl dan Ganja, Dua Pelaku Diciduk

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 20:41 WIB
Polresta Sleman mengungkap kasus narkoba dengan dua tersangka. (Foto: Instagram/@polrestasleman)
Polresta Sleman mengungkap kasus narkoba dengan dua tersangka. (Foto: Instagram/@polrestasleman)

SENANGSENANG.ID - Polresta Sleman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis Thihexyphenidyl dan tindak penyalahgunaan narkoba golongan 1 tanaman ganja.

Dalam ungkap kasus ini polisi menangkap dua tersangka, berinisial AL (31) dan RA (20) berikut barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat S.I.K,  S.H, M.Si dalam press conference di Mapolresta Sleman, Selasa 28 November 2023 menjelaskan, para tersangka memasarkan barang terlarang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Sore Ini Dibuktikan di Stadion Manahan Solo, Mental Juara Kunci Timnas Jerman Ciptakan Sejarah di Piala Dunia U-17 2023

Alfredo menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut petugas menangkap AL dari pengembangan kasus di Sleman menuju Magelang Jawa Tengah.

Modus AL menjual obat keras melalui media sosial. 

"Selanjutnya polisi mengembangkan penyeldikan sehingga diamankan barang bukti sebanyak 1.550 butir pil Thihexyphenidyl.

Baca Juga: Bunga Sakura ala Lumajang, Pohon Tabebuya yang Memesona di Tengah Musim Kemarau

Kepada tersangka diterapkan Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancam hukumanp enjara maksilm 12 tahun.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba Golongan 1 jenis tanaman ganja dari tersangka RA warga Klaten Jawa Tengah dari ungkap kasus sebelumnya berhasil diamankan 2 kilogram ganja.

Dalam kasus ini Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 37,5 gram.

Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti Rp9,35 Miliar Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

Kepada tersangka RA dijerat Pasal 114 (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 111 (1) dengan ancaman pidana 12 tahun.

"Satresnarkoba Polresta Sleman akan terus melaksanakan kegiatan rutin untuk mengurangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Sleman," tandasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X