SENANGSENANG.ID - Polres Gresik telah menetapkan delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.
Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi! Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa 21 November 2023.
Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.**
Artikel Terkait
Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam
Kejagung Dipastikan Bakal Ajukan Banding atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan
Lirik Lagu 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' Karya Musisi Oneding feat THMSN yang Merespon Tragedi Kanjuruhan
Erick Thohir Wanti-Wanti Jangan Ada Lagi Kerusuhan Tifosi di Sepak Bola Indonesia
Kerusuhan Pecah di Muntilan, Bentrok Dua Kelompok Usai Acara Laskar Banteng Metu Kandang Dipicu Masalah Ini
Polisi Ungkap Pemicu Kerusuhan Muntilan, Bupati Magelang: Kami Prihatin dengan Kejadian Ini