SENANGSENANG.ID - Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pengadaan bendungan Margatiga di desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah Rp9.352.244.932 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan margatiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan di lakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020.
Baca Juga: Diskominfo Kota Surakarta Perkuat Jaringan Jelang Semifinal Piala Dunia U-17
"Kemudian dilakukan audit tujuan tertentu oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan asil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Senin 27 November 2023.
Ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932 miliar dari 48 rekening pemilik bidang.
“Terdapat mark up dan/atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp9.352.244.932 miliar yang disita dari Bank BRI kantor cabang Metro merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kombes Umi mengimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank BRI terkait kasus korupsi pengadaan bendungan Margatiga untuk segera menghubungi pihak bank.**
Artikel Terkait
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Kamis 14 September 2023
Kebangetan! Pembangunan Gereja Aja Dikorupsi, KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kementan
Terkait Dugaan Korupsi, KPK akan Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok Rabu 11 Oktober 2023
Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi Kementan, Polisi Tetap Usut Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi! Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup