Polda Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti Rp9,35 Miliar Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 23:51 WIB
Polda Lampung gelar konferensi pers terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga. (Foto: Dok.Polda Lampung)
Polda Lampung gelar konferensi pers terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga. (Foto: Dok.Polda Lampung)

SENANGSENANG.ID - Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pengadaan bendungan Margatiga di desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah Rp9.352.244.932 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan margatiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan di lakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Diskominfo Kota Surakarta Perkuat Jaringan Jelang Semifinal Piala Dunia U-17

"Kemudian dilakukan audit tujuan tertentu oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan asil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Senin 27 November 2023.

Ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932 miliar dari 48 rekening pemilik bidang.

“Terdapat mark up dan/atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung.

Baca Juga: Hilang Kendali, Toyota Alphard Terguling dan Terbakar di Dekat Pintu Tol Bintaro Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp9.352.244.932 miliar yang disita dari Bank BRI kantor cabang Metro merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kombes Umi mengimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank BRI terkait kasus korupsi pengadaan bendungan Margatiga untuk segera menghubungi pihak bank.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X