SENANGSENANG.ID - Perilaku korupsi sudah kebangetan, pembangunan rumah Tuhan alias gereja aja juga dikorupsi. Hal ini terjadi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)," demikian keterangan tertulis yang dikeluarkan KPK pada Selasa 26 September 2023.
Baca Juga: Buka Kongres PWI 2023, Presiden Jokowi Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.
Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam perkara ini, TA diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek.
Dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen. EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Tersangka AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Baca Juga: Kekalahan dari Persebaya Surabaya 3-1 Dijadikan Arema FC Evaluasi untuk Tatap Laga di Depan
Kemudian Tersangka GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat.
Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Artikel Terkait
Tri Rismaharini: Tak Ada Intervensi Saat KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Bengkulu Ditangkap Tim Tabur Kejagung
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Mantan Gubernnur Papua Lukas Enembe
Gedung Wismilak Surabaya Disita Polisi! Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Korupsi, dan TPPU
Ini 12 Eks Napi Korupsi yang Namanya Masuk Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2024, Piye Menurutmu Lur?
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Kamis 14 September 2023