Kebangetan! Pembangunan Gereja Aja Dikorupsi, KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 20:02 WIB
KPK tetapkan  empat tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. (Foto: Dok KPK)
KPK tetapkan empat tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. (Foto: Dok KPK)

SENANGSENANG.ID - Perilaku korupsi sudah kebangetan, pembangunan rumah Tuhan alias gereja aja juga dikorupsi. Hal ini terjadi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)," demikian keterangan tertulis yang dikeluarkan KPK pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Buka Kongres PWI 2023, Presiden Jokowi Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.

Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut di Simpang Exit Tol Bawen, Oli Rem Habis hingga Uji KIR Truk Kadaluwarsa Sejak 2015

Dalam perkara ini, TA diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek.

Dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen. EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Tersangka AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Baca Juga: Kekalahan dari Persebaya Surabaya 3-1 Dijadikan Arema FC Evaluasi untuk Tatap Laga di Depan

Kemudian Tersangka GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat.

Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X