Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Bengkulu Ditangkap Tim Tabur Kejagung

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 08:39 WIB
Tiga buronan kasus korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur, Bengkulu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok.Puspenkum)
Tiga buronan kasus korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur, Bengkulu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. (Foto: Dok.Puspenkum)

SENANGSENANG.ID - Tiga buronan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, Bengkulu anggaran 2022 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni BSS , RNS, dan AH diamankan di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 43 RT 02/ RW 02 Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan," kata Sumedana dalam keteranganya, dikutip Senangsenang.id dari InfoPublik, Minggu 30 Juli 2023.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga Seminggu Mulai Senin 31 Juli 2023 Menyarankan Anda untuk Menghindari Masalah Sensitif

Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, terang Sumedana, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000.

Kemudian, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Baca Juga: Mengenang Jam ke-0 Fun Walk dan Student Rilex, Awali Reuni Akbar SMA Bosa Yogya 'Gebyar Kangen Bosa 77 Tahun'

"Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," ujar dia.

Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Baca Juga: Skena Kopi Rayakan HUT ke-2, Art Sahda, Private Washing Machine, dan Megatruh Soundsystem Tampil Menghibur

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X