Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan di Lampung Tengah, Ini Identitasnya

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 16:14 WIB
Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan di wilayah Lampung bernama Husri Aminuddin. (Foto: dok. Puspenkum)
Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan di wilayah Lampung bernama Husri Aminuddin. (Foto: dok. Puspenkum)

SENANGSENANG.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah.

Buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung adalah Husri Aminuddin alias Udin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Husri Aminuddin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Serentak di Wilayah Yogyakarta, Polisi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong saat Harlah Sleman Bersatu Digelar

"Husri Aminuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar."

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu 11 Februari 2023.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

Baca Juga: Horoskop Cina untuk Shio Naga besok Senin 13 Februari 2023 Menjanjikan Keharmonisan dalam Hubungan

Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.

Oleh karenanya, Husri Aminuddin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Solo Minggu 12 Februari 2023, Bruce Willis Temani Hari Liburmu Lewat Film Seru Out of Death

Kemudian, menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X