Buronan Korupsi Sejak 2018, Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 09:15 WIB
Ilustrasi KPK tangkap Izil Azhar, buronan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 (Foto: Ist)
Ilustrasi KPK tangkap Izil Azhar, buronan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 (Foto: Ist)

SENANGSENANG.ID - KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Izil Azhar terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Benar, hari ini dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Sagitarius Rabu 25 Januari 2023, Keberanianmu akan Memenangkan Cinta

Ali Fikri mengatakan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018.

“Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.

“Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga: 396 Anggota PPS Kabupaten Kudus Dilantik, Tekankan Netralitas dan Obyektivitas Hadapi Pemilu 2024

Sebelumnya, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X