396 Anggota PPS Kabupaten Kudus Dilantik, Tekankan Netralitas dan Obyektivitas Hadapi Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 20:38 WIB
Anggota PPS Kabupaten Kudus Menandatangani pakta integritas setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai penyelenggara Pemilu 2024 (Foto: Muhammad Thoriq)
Anggota PPS Kabupaten Kudus Menandatangani pakta integritas setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai penyelenggara Pemilu 2024 (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 396 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kudus dilantik dan diambil sumpahnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pelantikan PPS berlangsung di lapangan Desa Rendeng Kecamatan Kota Kudus, Selasa 24 Januari 2023.

Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sebanyak 396 anggota yang telah mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah harus dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Berapa Cangkir Kopi yang Baik dan Aman Kita Minum Setiap Hari?

"Laksanakan tugas yang diberikan KPU, semoga diberikan kelancaran dan kemudahan," ujarnya.

Pihaknya menekankan agar seluruh anggota PPS harus menjaga objektivitas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Hal sama disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS.

Sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu), SOP wajib dipegang teguh agar pelaksanaan pesta demokrasi itu dapat berjalan lancar dan kondusif.

"Jangan ada unsur subjektif, KPU dan perangkat di bawahnya harus netral dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaram Anggota Baru Melalui Sekolah Polisi Sumber Sarjana, Berikut Link Pendaftarannya

Menurutnya, anggota PPS terpilih sudah melalui serangkaian proses seleksi.

Selama proses seleksi berlangsung murni, tidak ada rekomendasi dari siapa pun.

"Saya pastikan dengan adanya assessment mulai seleksi, wawancara, dan tahapan lainnya telah dilalui secara objektif dan natural," ungkapnya.

Oleh karena itu, PPS diharapkan dapat bekerja dengan baik sesuai tupoksi sebagai penyelenggara pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X