Sebanyak 197 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Pelamar Umum Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Temanggung

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 16:21 WIB
Sebanyak 197 peserta PPPK jabatan fungsional guru mengikuti seleksi yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Temanggung, Kamis 19 Januari 2023. (Foto: MC Kab.Tmg)
Sebanyak 197 peserta PPPK jabatan fungsional guru mengikuti seleksi yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Temanggung, Kamis 19 Januari 2023. (Foto: MC Kab.Tmg)

SENANGSENANG.ID - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Pelamar Umum (P4) Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Sebanyak 197 peserta PPPK jabatan fungsional guru mengikuti seleksi yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Temanggung, Kamis 19 Januari 2023.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung, Sutrisno mengatakan, seleksi dilakukan secara serentak menggunakan CAT UNBK, yang dibagi menjadi dua sesi selama dua hari, mulai 18 hingga 19 Januari 2023.

Baca Juga: Horoskop Shio Ular Sabtu 21 Januari 2023, Cobalah untuk tidak mencampuri urusan pribadi orang luar

Materi seleksi dibagi menjadi seleksi kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, kompetensi manajerial, serta wawancara.

Untuk pengawas seleksi, imbuhnya, diambil dari pengawas pemerintah pusat satu orang, pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebanyak tiga orang.

Dijelaskan Sutrisno, kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat beberapa peserta seleksi dari luar Kabupaten Temanggung yang juga mengikuti seleksi tersebut.

“Untuk CAT UNBK yang dilaksanakan di SMKN 2 ini untuk formasi guru SMP, SD, dan TK”, ujar Sutrisno.

Formasi total sebanyak 622 orang untuk formasi P1, P2, P3 dan P4.

P1 merujuk pada peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 202, dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Sedangkan, P2 merupakan calon peserta yang terdata dalam database BKN sebagai mantan tenaga honorer K-11, yang tidak termasuk dalam P1.

Menurutnya, P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1 di satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun.

Baca Juga: 25 Tafsir Mimpi dalam Pergaulan Hidup, Bermimpi Memeluk Istri Sendiri Ternyata Ini Maknanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X