Usulan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun Masih Digodok, Begini Kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:43 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diusulkan menjadi sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (Foto: Didi/Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diusulkan menjadi sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (Foto: Didi/Humas Kemendes PDTT)

SENANGSENANG.ID - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diusulkan menjadi sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Hal ini karena pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif."

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Scorpio Rabu 18 Januari 2023, Kemampuanmu Mengesankan Orang Lain akan Membawa Imbalan

"Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023.

Menurut Abdul Halim, saat ini konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” kata Menteri Abdul Halim.

Abdul Halim mengatakan, usulan terkait masa jabatan Kepala Desa ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar yang menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Oleh karena itu periodisasi tersebut menurutnya bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Baca Juga: Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi secara Online, Warga Kota Bekasi Diciduk Petugas Gakkum KLHK

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, maka akan diberhentikan oleh pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga warga desa tidak perlu menunggu terlalu lama.

Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk.

"Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” lanjut Menteri Abdul Halim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X