SENANGSENANG.ID - Pedagang kuliner sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta di sisi utara tak lagi bisa berjualan.
Pasalnya tempat usaha yang selama ini dijadikan mata pencahariannya bakal dibongkar karena masuk kawasan yang bakal dibangun Jogja Planning Gallery.
Sedikitnya ada 17 pedagang yang selama ini berjualan di Jalan Perwakilan, yang kesemuanya adalah pedagang kuliner.
Sebagai gantinya, para pedagang ini diberikan tempat baru di Pasar Klithikan Pakuncen.
Apakah mereka disuruh beralih profesi menjadi pedagang klithikan?
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kebijakan afirmasi kepada eks para pedagang di Jalan Perwakilan untuk berjualan di Pasar Klithikan Pakuncen.
Kebijakan itu sebagai bentuk empati Pemkot Yogyakarta kepada para pedagang yang sudah tidak boleh beraktivitas di Jalan Perwakilan sisi utara.
Mengingat tempat itu akan dibangun Jogja Planning Gallery oleh Pemda DIY.
“Kami memberikan kebijakan afirmasi. Jadi mereka kita berikan afirmasi dalam bentuk potensi menjadi pedagang di Pasar Klithikan Pakuncen,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, di sela kegiatan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Jumat 13 Januari 2023.
Aman menyebut total ada sekitar 17 pelaku yang semula di Jalan Perwakilan yang akan diberikan afirmasi untuk berpotensi menjadi pedagang di Pasar Klithikan Pakuncen.
Seminggu lagi para pedagang itu diberikan kesempatan untuk memanfaatkan usulan afirmasi tersebut.
Para pedagang eks Jalan Perwakilan juga sudah meninjau lokasi di Pasar Klithikan Pakuncen dan berminat.
Artikel Terkait
Pengalaman Tak Terlupakan, Pasangan Pengantin di Kudus Ini Rela Naik Perahu di Saat Rumahnya Terkepung Banjir
Rayakan Imlek Mitsubishi Tebar Angpao dalam Program Layanan Purna Jual Terbaik bagi Konsumen, Ini Syaratnya
SMK Multimedia Sumbangsih Jakarta Study Tour Seni Budaya dan Industri ke Joglosemar , Ini Oleh-olehnya
Prediksi Liga Premier Brighton vs Liverpool, Sabtu Malam Ini, Klopp Masih Pusing dengan Deretan Cedera Pemain
Penetapan Tersangka Pidana Berujung Gugatan Praperadilan di PN Semarang, Ini Pendapat Ahli Hukum