Sedangkan lahan itu adalah alas hak Kasultanan Yogyakarta.
Aman menyatakan fakta di lapangan lahan itu masih digunakan oleh berbagai pihak, khususnya pedagang di sisi utara.
Untuk itu tugas Pemkot Yogyakarta yaitu memastikan proses kegiatan di sepanjang Jalan Perwakilan sisi utara itu menjadi tidak boleh ada karena di atas tanah hak kasultanan akan dibangun Pemda DIY untuk Jogja Planning Gallery.
Sedangkan Pemkot Yogyakarta bertugas menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan tempat itu.
Aman menyebut telah mendapatkan laporan dan melihat langsung, kurang lebih 80 persen dari total kios di Jalan Perwakilan sisi utara sudah dikosongkan.
“Tugas kami menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan itu sudah kami lakukan. Tapi dari Pemkot Yogyakarta punya kebijakan memberikan afirmasi terhadap pelaku yang berada Jalan Perwakilan," terang Aman.
"Ini bukan solusi atau relokasi karena hubungannya bukan hak dan kewajiban. Tapi ini soal empati kami kepada para pelaku yang semula di Jalan Perwakilan,” tegas Aman. **
Artikel Terkait
Pengalaman Tak Terlupakan, Pasangan Pengantin di Kudus Ini Rela Naik Perahu di Saat Rumahnya Terkepung Banjir
Rayakan Imlek Mitsubishi Tebar Angpao dalam Program Layanan Purna Jual Terbaik bagi Konsumen, Ini Syaratnya
SMK Multimedia Sumbangsih Jakarta Study Tour Seni Budaya dan Industri ke Joglosemar , Ini Oleh-olehnya
Prediksi Liga Premier Brighton vs Liverpool, Sabtu Malam Ini, Klopp Masih Pusing dengan Deretan Cedera Pemain
Penetapan Tersangka Pidana Berujung Gugatan Praperadilan di PN Semarang, Ini Pendapat Ahli Hukum