Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Pencurian Motor Trail, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan 

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 22:18 WIB
Ilustrasi. Empat pelaku pencurian motor trail yang menjadi target tim Jatanras Polda Jateng ditangkap (Ilustrasi: senangsenang.id)
Ilustrasi. Empat pelaku pencurian motor trail yang menjadi target tim Jatanras Polda Jateng ditangkap (Ilustrasi: senangsenang.id)

SENANGSENANG.ID - Empat pelaku pencurian motor trail yang menjadi target tim Jatanras Polda Jateng berhasil ditangkap. 

Pelaku terakhir yang sempat kabur pun tak berkutik, setelah tim Jatanras Polda Jateng yang di-backup petugas Resmob Kudus melakukan penyisiran tempat kaburnya tersangka.

Tiga tersangka pelaku lebih dulu ditangkap anggota tim Jatanras Polda Jateng bersama petugas Resmob Kudus.

Baca Juga: Solo Jadi Saksi Bertemunya Kembali God Bless dan Deep Purple, Setelah 48 Tahun Tak Tampil Sepanggung

Ketiga pelaku yaitu, Minan (35), Rudi Safarudi (26) dan Fahrudin (33) - semuanya warga Kabupaten Jepara. 

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan, seluruh komplotan pelaku empat orang spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk.

Pelaku terakhir yang kabur diringkus tim Jatanras Polda bersama Resmob Polres di semak-semak Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kudus.

"Penangkapan sekitar pukul 15.50 WIB," ungkapnya.

Keempat pelaku merupakan komplotan pencurian motor trail di berbagai kabupaten.

Penangkapan pelaku berjalan cukup alot, sehingga petugas pun  melepas tembakan peringatan.

Dari empat pelaku, seorang berhasil kabur masuk ke semak-semak.

Baca Juga: Lokasinya Dibangun Jogja Planning Gallery, Pedagang Kuliner di Jalan Perwakilan Dipindah ke Pasar Klithikan

Dibantu warga sekitar, penyisiran dilakukan, dari mulai ujung selatan hingga utara pekarangan semak-semak penuh air.

Sekitar pukul 15.50, keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh salah satu warga yang ikut melakukan penyisiran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X