Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi secara Online, Warga Kota Bekasi Diciduk Petugas Gakkum KLHK

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:37 WIB
MR (22) diciduk petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena menjual bagian tubuh hewan dilindungi. (Foto: Biro Humas KLHK)
MR (22) diciduk petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena menjual bagian tubuh hewan dilindungi. (Foto: Biro Humas KLHK)

SENANGSENANG.ID - Seorang warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat berinisial MR (22) diciduk petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Penangkapan terhadap MR terkait dengan aksinya menjual organ tubuh satwa dilindungi macan tutul secara online.

“Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera Pardus Melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan resmi, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Kelenteng Hok An Kiong Muntilan Gelar Ritual Bersih Rupang, Tradisi yang Tak Boleh Dilewatkan Jelang Imlek

Sustyo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook.

Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut, selanjutnya Tim Gakkum LHK melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB di tempat parkeir Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi.

“Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sustyo.

Lebih lanjut Sustyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MR  ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, kata dia, KLHK telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online.

“Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus dan YouTube,” ungkap Sustyo.

Baca Juga: KTB Gandeng PT Nestlé Indonesia dan PT Pos Indonesia untuk Uji Coba eCanter, Guna Capai Net Zero Emission

Dia juga mengungkapkan, KLHK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Sementra Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Untuk itu Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X