SENANGSENANG.ID - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada tahun 2002, sedikitnya lembaga anti surah itu telah menangkap 17 buronan pelaku korupsi dari 21 orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku tindak pidana korupsi paling akhir yang ditangkap oleh KPK adalah Izil Azhar, mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) merupakan buronan ke-17.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya berhasil menambah jumlah pelaku tindak pidana korupsi sejumlah 17 orang, setelah paling akhir menangkap Izil Azhar.
"Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Menurut Firli, KPK saat ini masih memiliki empat buronan kakap lagi yang masih menghirup udara bebas. Dia memastikan lembaga antirasuah tengah berusaha keras tanpa henti menemukan mereka yang masih ada di daftar DPO.
Adapun keempat buronan tersebut adalah Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Harun Masiku, dan Paulus Tanos. Yang paling dicari karena menjadi konsumsi publik adalah Harun Masiku, anggota salah satu parpol terbesar di Tanah Air.
Baca Juga: Partai Kebangkitan Nasional Tancap Gas, Serahkan Bendera ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya," ujar Firli dalam keterangannya dikutip PMJ Nes. **