Partai Kebangkitan Nusantara Tancap Gas, Serahkan Bendera ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 18:11 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Kudus Ahmad Triswadi yakin partainya mampu meraih suara satu dapil satu kursi. (Foto: Muhammad Thoriq)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Kudus Ahmad Triswadi yakin partainya mampu meraih suara satu dapil satu kursi. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Kudus siap tancap gas dengan menggelar berbagai kegiatan dan persiapan Pemilu 2024.

Untuk memenuhi syarat administratif, PKN telah menyerahkan bendera lambang partai ukuran 150 x100 centimeter kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Kudus Ahmad Triswadi mengatakan, penyerahan bendera merupakan kewajiban setiap partai sebagai peserta Pemilu.

Baca Juga: Rehat Lebih Lama, PSIS Lebih Siap Menghadapi Pemuncak Klasemen Persib Bandung, Kondisinya Lebih Jreng

PKN menyerahkan dua bendera tanpa nomor yang akan ditempatkan di kantor KPU.

"Penyerahan bendera di KPU ini merupakan kewajiban kami sebagai peserta Pemilu," katanya, Minggu 29 Januari 2023.

Setelah penyerahan bendera ini, PKN akan melakukan berbagai kegiatan.

Dimulai dengan sosialisasi terkait keberadaan PKN sebagai partai baru, serta melakukan rekruitmen bakal calon legislatif dari PKN.

"Kami juga akan menjalankan serangkaian agenda KPU yang harus diselesaikan partai peserta Pemilu 2024," ungkapnya.

Sebagai partai yang terbentuk pada 28 Oktober 2021, PKN memiliki tekad kuat sebagai partai muda mampu meraih suara signifikan pada Pemilu 2024 mendatang.

Pihaknya menargetkan PKN bisa mendapat minimal di tiap daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kudus.

Beberapa tokoh masyarakat sudah masuk menjadi anggota PKN Kudus.

"Meskipun kita baru, kami tidak takut dengan partai-partai yang sudah lama berdiri”

“Target di Pemilu nanti, satu dapil satu kursi,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X