Cek Layanan Publik, Bupati Kudus Minta Kepala Desa Agar Mekanisme Pengajuan Bantuan Disederhanakan

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:36 WIB
Bupati Kudus HM Hartopo sedang melakukan pengecekan pelayanan terhadap warga di Balai Desa Pasuruhan Kecamatan Jati. (Foto: Muhammad Thoriq)
Bupati Kudus HM Hartopo sedang melakukan pengecekan pelayanan terhadap warga di Balai Desa Pasuruhan Kecamatan Jati. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah desa (Pemdes) harus melayani kebutuhan masyarakat sesuai regulasi.

Desa sebagai garda terdepan harus memberikan pelayanan yang bagus, termasuk mempermudah warga terutama bagi mereka yang mengajukan bantuan seperti santuan kematian.

Hal itu diungkapkan Bupati Kudus HM Hartopo saat melihat langsung pelayanan terhadap warga di Balai Desa Prambatan Lor Kecamatan Jati, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Melukis dengan Mata Tertutup, Bukan Cuma Menantang tetapi Ini Alasan Sebenarnya bagi Tri Joko Purnomo Joonk

“Secara umum pelayanan kedua desa itu cukup bagus,” ujarnya.

Pihaknya melihat petugas sedang menerangkan kepada warga Pasuruhan Lor yang mengurus santunan kematian, tentang mekanisme atau tata cara memperoleh bantuan.

Dari tinjauan ke lapangan itulah, bupati menjadi tahu bahwa mekanisme pengajuan bantuan perlu disederhanakan.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar mekanisme pengajuan bantuan lebih disederhanakan, tertama bagi warga yang memang benar-benar kurang mampu,” katanya..

Selain itu ditekankan agar pengajuan bantuan bagi warga kurang mampu harus tepat sasaran.

Begitu pula pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), petugas diminta tegas kepada warga yang ngotot meminta bantuan padahal mereka mampu secara finansial.

"Petugas harus profesional dalam melayani masyarakat, jangan karena kedekatan atau diancam terus luluh dan menyetujui begitu saja segala permintaan," tegasnya.

Di tengah kunjungannya itu, Hartopo bertemu dengan warga pelaku UMKM yang mengambil sertifikat pelatihan di balai desa.

Bupati mendukung pengembangan keahlian bagi pelaku UMKM agar naik kelas.

"Sebagai pelaku UMKM harus terus semangat menimba ilmu,” ungkapnya kepada Sri Rosani, pelaku UMKM warga Desa Prambatan Lor Kecamatan Jati.

Baca Juga: Bikin SIM Kini Nggak Susah Lagi, Polri Akhirnya Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Lur, Berisi 1.200 Soal-Soal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X