SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal Youtube KPK, Rabu 26 Juli 2023.
Alex mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sebagaimana kewenangannya diatur undang-undang.
“Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK,” katanya.
Sambung Alex, untuk itu tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tuturnya.
Baca Juga: Jogja Darurat Sampah! Begini Pasar Kangen Atasi Persoalan Sampah, Salah Satunya No Digital Printing
Lanjut Alex, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.
“Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebuah goodiebag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta,” terangnya.
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tim Mitsubishi Ralliart Merespon Tantangan untuk Meraih Kemenangan Berturut-turut pada Ajang AXCR
Alex menerangkan, kronologis OTT ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
“Lalu pada selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” terangnya.
Artikel Terkait
KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin
Tri Rismaharini: Tak Ada Intervensi Saat KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos
KPK Temukan Bukti Elektronik Perkara Penyaluran Bansos saat Geledah Kantor Kemensos
Rafael Alun Trisambodo Ternyata Masih Punya Aset Lain, KPK Temukan Fakta Ini
Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan