KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam OTT Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, Uang Rp999,7 Juta Disita

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 08:46 WIB
KPK saat gelar konferensi pers terkait OTT pengadaan barang dan jasa Basarnas, Rabu 26 Juli 2023. (Foto: Tangkap layar YouToube/Pasha Yudha Ernowo/ InfoPublik)
KPK saat gelar konferensi pers terkait OTT pengadaan barang dan jasa Basarnas, Rabu 26 Juli 2023. (Foto: Tangkap layar YouToube/Pasha Yudha Ernowo/ InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.

“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal Youtube KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Alex mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sebagaimana kewenangannya diatur undang-undang.

Baca Juga: Sri Sultan Sayangkan Penolakan Warga! TPA Piyungan Dibuka Terbatas, Sampah di Cangkringan Akan Dipindahkan

“Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK,” katanya.

Sambung Alex, untuk itu tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tuturnya.

Baca Juga: Jogja Darurat Sampah! Begini Pasar Kangen Atasi Persoalan Sampah, Salah Satunya No Digital Printing

Lanjut Alex, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.

“Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebuah goodiebag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta,” terangnya.

Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tim Mitsubishi Ralliart Merespon Tantangan untuk Meraih Kemenangan Berturut-turut pada Ajang AXCR

Alex menerangkan, kronologis OTT ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

“Lalu pada selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X