KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 09:41 WIB
Ilustrasi. KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY, Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. (Foto: Dok.KPK)
Ilustrasi. KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY, Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. (Foto: Dok.KPK)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edy Wahyudi (EW) ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Edi Wahyudi merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana EW,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: Ekspresi Seniman Mengungkapkan Rasa Rindu dengan Menggelar Pameran untuk Memperingati 111 Tahun HB IX

Dijelaskan Ali Fikri, terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Baca Juga: Timnas U22 Indonesia Hebat! Menang Dramatis 3-2 Lawan Vietnam dengan 10 Pemain

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up.

Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Baca Juga: Silaturahmi Pelaku Wisata Halal di Kopi Puncak Rindu: Perbanyak Destinasi Wisata Halal kalau Pengin Bahagia

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X