SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edy Wahyudi (EW) ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Edi Wahyudi merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana EW,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip Minggu 14 Mei 2023.
Dijelaskan Ali Fikri, terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.
Baca Juga: Timnas U22 Indonesia Hebat! Menang Dramatis 3-2 Lawan Vietnam dengan 10 Pemain
Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up.
Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.
Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.
Artikel Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kepulauan Meranti dan Dua Tersangka Lain 40 Hari ke Depan
KPK Ungkap Ada Pihak yang Mencoba Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung
KPK Tetapkan Kadis PUPR Pemprov Papua Tersangka Baru Kasus Gubernur Nonaktif Lukas Enembe
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana hingga 40 Hari ke Depan
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan