KPK Tetapkan Kadis PUPR Pemprov Papua Tersangka Baru Kasus Gubernur Nonaktif Lukas Enembe

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 07:13 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa/InfoPublik)
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.

Lanjut Ali, namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses.

Baca Juga: Rekrut Pemain Asing, Manajemen Arema FC Punya Tujuan, Agar Pemain Lokal Termotivasi untuk Bersaing

"Maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," imbuhnya.

“Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” terangnya.

Kasus Bambang Kayun

Sementara itu, Ali Fikri juga mengatakan KPK menyita aset terkait AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp12,7 miliar.

BK diketahui merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.

Baca Juga: Demi Buru Papan Atas atau Bahkan Juara, Madura United Bongkar SDM Pembantu Pelatih Mauricio Souza

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK,” ujar Ali, dalam keterangannya Rabu 3 Mei 2023.

Lanjut Ali, aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 Miliar.

“Penyitaan itu merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati Tersangka dan berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X