Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta DJKA, KPK Sita Uang Rp5,6 Miliar

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 23:19 WIB
Ilustrasi, KPK geledah empat lokasi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta DJKA Kementerian Perhubungan. (Foto: Dok.KPK)
Ilustrasi, KPK geledah empat lokasi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta DJKA Kementerian Perhubungan. (Foto: Dok.KPK)

SENANGSENANG.ID - Empat lokasi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta DJKA Kementerian Perhubungan digeledah KPK, uang senilai Rp5,6 miliar disita.

Hal ini dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin 17 April 2023.

"Tim Penyidik, pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Hansamu Perpanjang Kontrak dengan Persija, Baginya Macan Kemayoran Memiliki Ikatan Kekeluargaan Kuat

Adapun empat lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD274.000," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Beberapa Kali Gagal, Sriyani Akhirnya Bisa Ikut Mudik Gratis ke Wonogiri

Menurut Ali, saat ini uang tersebut telah disita oleh penyidik KPK.

Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembangan perkara suap pengadaan rel DJKA Kementerian Perhubungan.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tukasnya.

Baca Juga: Horoskop Shio Naga Selasa 18 April 2023 Disukai untuk Kencan Romantis dan Menandakan Banyak Kesan Menyenangkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengadaan rel kereta api DJKA Kementerian Perhubungan.

Suap berhubungan dengan pengadaan dan perawatan rel kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, Jawa-Sumatera.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X