SENANGSENANG.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan KPK menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi di antaranya Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti."
"Sementara, pihak Penerima di antaranya; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat, dan PPK BTP Jabagbar,” ujar Johanis Tanak dalam kanal Youtube KPK, Kamis 13 April 2023.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Sarankan Masyarakat Mudik Lebih Awal, Mulai Hari Ini
Lanjut Johanis, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.
Johanis menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya delapan orang di Semarang dan satu orang di Surabaya.
Kemudian, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kemudian, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub,” ujarnya.
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Auditor BPK Riau Ikut Diamankan saat OTT Bupati Kepulauan Meranti, Total 8 Orang Diperiksa di Gedung KPK
Terkait Laporan Brigjen Pol Endar Priantoro, Dewas Akan Panggil Ketua KPK Minggu Depan
KPK Kembali Ingatkan Penyelenggara Negara, PNS, dan BUMN/BUMD Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2023
Fantastis! KPK Sita Uang Tunai Rp26,1 miliar dari Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti
Kali Ini di Jawa Tengah, KPK Kembali Lakukan OTT Terkait Tindak Pidana Korupsi di Balai Perkeretaapian