SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca Juga: Siang Ini PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa AG, Tak Dihadirkan dalam Persidangan
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," demikian KPK dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Catut Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid, Pria Ini Edarkan Proposal Minta Sumbangan THR
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Baca Juga: Jalan Tengah Koalisi Besar, Prabowo Paling Layak Capres 2024, Gerindra Jateng Ajak PDIP Bergabung
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 Hari Pertama, Sepak Terjangnya Makin Terkuak
Merasa Dicopot Tidak Wajar oleh Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan!
Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Sesalkan Terjadi Lagi Penangkapan Kepala Daerah Oleh KPK, Kemendagri Hormati Proses Hukum Bupati Meranti
Auditor BPK Riau Ikut Diamankan saat OTT Bupati Kepulauan Meranti, Total 8 Orang Diperiksa di Gedung KPK
Terkait Laporan Brigjen Pol Endar Priantoro, Dewas Akan Panggil Ketua KPK Minggu Depan