SENANGSENANG.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat menyesalkan terjadinya kembali penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 April 2023.
Menyusul Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 6 April 2023 terkait dugaan korupsi.
Baca Juga: Mengenang Sastrawan Chairil Anwar, Terbit 27 Buku Antologi Puisi Karya Mahasiswa UMK
Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian selalu mengingatkan agar kepala daerah untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari aktivitas bermasalah secara hukum.
"Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakkan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti dan akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Benni.
Benni menegaskan, jika Bupati Kepulauan Meranti ditahan, sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai bupati.
Baca Juga: Horoskop Shio Ular Sabtu 8 April 2023 Jangan Terlalu Ketat pada Orang, Selalu Tetap Tenang
Dalam OTT tersebut KPK juga menangkap puluhan orang lain, termasuk para pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak swasta.**
Artikel Terkait
Terkait Artis Berinisial R, KPK Belum Terima Laporan Resminya
KPK Tuntaskan Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya, Makassar, dan Kepala BPN Jaktim, Ini Hasilnya
KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 Hari Pertama, Sepak Terjangnya Makin Terkuak
Merasa Dicopot Tidak Wajar oleh Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan!
Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Terkait Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Tunggu Keputusan Dewas KPK