SENANGSENANG.ID - Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan Brigjen melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa 4 April 2023.
"Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujar Endar kepada wartawan, Selasa 4 April 2023 siang.
Baca Juga: Chery Sales Indonesia Raih Berbagai Penghargaan dari Berbagai Perhelatan Otomotif pada Kuartal Satu
Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ungkapnya.
Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar.
Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK.
Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.
Baca Juga: 120 Ribu KPM di Jepara Terima Bansos, Total Dana yang Dicairkan Mencapai Rp108 Miliar
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.
Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.
Artikel Terkait
Heboh Lur! Saat Geledah Rumah Pengusaha Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata Api Berbagai Jenis
KPK Tetapkan Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Berdedikasi Tinggi Berantas Korupsi, Terima Penghargaan KPK, Sekda Jepara: ini Bukan Tujuan Utama
Penyidik KPK Masih Mendalami Dugaan Ada Sosok Artis Terlibat Korupsi Rafael Alun Berinisial R
Polri Perpanjang Penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK
KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 Hari Pertama, Sepak Terjangnya Makin Terkuak