KPK Tetapkan Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:29 WIB
Ilustrasi KPK menetapkan Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Pixabay)
Ilustrasi KPK menetapkan Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - KPK menetapkan Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses."

"Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” demikian Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Mobil SUV Jadi Magnet Pengunjung GJAW 2023, Suzuki XL7 Banyak Dieksplorasi para Calon Konsumen, Kenapa?

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” terangnya.

Lanjut Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

Baca Juga: Tersangka Mutilasi di Sleman Ditangkap di Temanggung, Ini Kata Dirreskrimum Polda DIY

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya.
Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X