KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah, Tersangka Suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:03 WIB
Ilustrasi KPK tahan Bupati Mamberamo Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Pixabay)
Ilustrasi KPK tahan Bupati Mamberamo Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka RHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RHP disangkakan terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam perkara ini, RHP yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, SP selaku Direktur Utama PT BKR, JPP Direktur PT BAP, serta MT Direktur PT SSM.

Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Kamis 23 Februari 2023 Jangan Meragukan Kesetiaan Kekasihmu

Dalam rilis KPK Selasa 21 Februari 2023, putusan pengadilan ketiga tersangka yang disebutkan terakhir, telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.

Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.

Tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Baca Juga: Kampiun Sembilan Cabor POPDA Akan Wakili Kudus di Tingkat Eks Karesidenan Pati

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud.

Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU.

Baca Juga: RS Panti Nugroho Pakem Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar pada UMKM dan Relawan

Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X