SENANGSENANG.ID – Kampiun atau sang juara sembilan cabang olah raga (cabor) yang dipertandingkan pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kabupaten Kudus, akan dikirimkan untuk bertanding di tingkat eks Karesidenan Pati.
Hal itu disampaikan Kasi Pengembangan dan Pemberdayaan Olah Raga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Widoro Heriyanto, Rabu 22 Februari 2023.
Sang juara Sembilan cabor yang akan diikuti perwakilan dari Kabupaten Kudus, yakni sepak bola, bola voli, basket, pencak silat, taekwondo, karate, bulu tangkis, voli pantai, dan sepak takraw.
Baca Juga: RS Panti Nugroho Pakem Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar pada UMKM dan Relawan
Ada sekitar 130 atlet yang akan dikirim untuk mewakili Kudus, baik peserta laki-laki maupun perempuan.
"Mereka yang juara di tingkat Kabupaten Kudus akan kita kirim ikut di tingkat eks Karesidenan Pati,” tegasnya.
Untuk perhelatan POPDA tingkat eks Karesidenan Pati tahun 2023 akan digelar di Kabupaten Rembang Jawa Tengah pada Mei 2023 mendatang.
Atlet Kudus akan beradu kebolehan dengan atlet dari berbagai daerah se- eks Karesidenan Pati.
Di saat pandemi Covid-19 lalu, hanya tiga cabor yang dipertandingkan di eks Karesidenan Pati, salah satunya itu panahan.
“Karena masih pandemi, lomba beregu memang ditiadakan," ujarnya.
Namun untuk tahun ini, gelaran lomba POPDA kembali diadakan dengan penuh kemeriahan.
Kabupaten Kudus sendiri menggelar 23 cabor untuk dipertandingkan bagi siswa SMP dan SMA.
Sedangkan untuk siswa SD ada 19 cabor yang dipertandingan.
Terdapat lomba yang tidak ada di Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) seperti petanque, namun tetap digelar di ajang POPDA di Kabupaten Kudus.
Artikel Terkait
Disdokpora Kudus Gelar POPDA Mulai 19 Februari 2023, Ini Cabang Olahraga yang Dipertandingkan
Bupati Kudus Sentil Kinerja KONI, Sulit Diajak Komunikasi dan Pertanyakan Penggunaan Anggaran
Ini Cara Kembangkan Potensi Anak Bermain Gadget Melalui Lomba E Sport Mobile Legend dan Coding
Dugaan Pungli Pra POPDA, MGMP PJOK Kudus Tarik Surat Edaran dan Kembalikan Uang Kontribusi