Terkait Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Tunggu Keputusan Dewas KPK

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 23:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar)

SENANGSENANG.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menunggu hasil atau keputusan dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan status Brigjen Pol Endar Priantoro.

Perihal permasalahan tersebut dianggap merupakan menjadi masalah di internal KPK.

“Bahwa karena ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas ya kita tunggu saja,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: Satu Prajurit TNI AU Gugur, Tabrakan di Udara saat Latihan Terjun Payung

Brigjen Endar terkait pencopotan jabatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen KPK ke Dewas terkait dengan dugaan pelanggaran etik.

Lebih lanjut, Sigit menyebutkan bahwa Polri sudah mengirimkan surat terkait perpanjangan masa tugas Endar di KPK pada 29 Maret 2023 lalu.

“Yang jelas kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar namun demikian tentu kita akan lihat,” kata Sigit.

Baca Juga: SMP Eksperimental Mangunan Sleman, Sekolah Warisan Romo Mangun yang Berbasis Eksperimentasi, Begini Belajarnya

Perpanjangan penugasan Endar di KPK teregister dalam surat dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 untuk menugaskan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotannya dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Jelang Jumat Agung, Gereja di Kudus Disterilisasi Gunakan Metal Detector dan Anjing Pelacak

Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.

Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X