Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Baca Juga: Ini Alasan BI Hanya Melayani Penukaran Uang Nominal Rp1.000 sampai Rp20.000
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].**
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 Hari Pertama, Sepak Terjangnya Makin Terkuak
Merasa Dicopot Tidak Wajar oleh Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan!
Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Sesalkan Terjadi Lagi Penangkapan Kepala Daerah Oleh KPK, Kemendagri Hormati Proses Hukum Bupati Meranti
Auditor BPK Riau Ikut Diamankan saat OTT Bupati Kepulauan Meranti, Total 8 Orang Diperiksa di Gedung KPK
Terkait Laporan Brigjen Pol Endar Priantoro, Dewas Akan Panggil Ketua KPK Minggu Depan