KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 07:33 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Ist/InfoPublik)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Ist/InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengungkapkan KPK menetapkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), sebagai tersangka perintangan penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang Pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali, dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Ali menjelaskan, indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Olah Sampah Seko Ngomah, Ditangan Orang Kreatif Sandal Jepit Bekas Naik Kelas Jadi Boneka Anime yang Kece

Lanjut Ali, pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya.

“Perkembangannya akan disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca Juga: Viral Tiket Masuk ke Borobudur Rp4.000 sampai Rp15.000, Begini Fakta Sebenarnya Lurr

“Dari proses penyidikan perkara tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Ali.

Sambung Ali, namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

“Penetapan tersangka baru itu adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” terangnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X