SENANGSENANG.ID - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja menghindar dari tanggung jawab.
Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat 28 Juli 2023, Novel menuding bahwa Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.
Novel Baswedan menegaskan bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.
Ia merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai 'kambing hitam' dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.
Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel Baswedan juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang.
Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.
M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.
Praswad menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK.
Baca Juga: The Black Demon Seru dan Menegangkan Lur, Buktikan! Jadwal Bioskop Semarang Sabtu 29 Juli 2023
Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan
Tri Rismaharini: Tak Ada Intervensi Saat KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos
KPK Temukan Bukti Elektronik Perkara Penyaluran Bansos saat Geledah Kantor Kemensos
Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam OTT Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, Uang Rp999,7 Juta Disita