SENANGSENANG.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta puluhan nama mantan narapidana kasus korupsi terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.
Setidaknya ada 12 nama yang berhasil diungkap ICW sebagaimana berkas dokumen yang diunggah di situs resmi ICW.
Dikutip dari lambeturah, ke 12 nama itu bakal menjadi caleg DPR hingga DPD RI.
Baca Juga: Selalu Ada Event di Jogja, Kotabaru Avond Fest Dongkrak Wisata Malam Premium di Kota Yogyakarta
Berikut 12 nama-nama eks napi korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara untuk DPR dan DPD:
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh.
3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan.
Baca Juga: Opor Ayam Bumbu Kuning Endeesss Bikin Anak-Anak Lahap Makan dan Bilang: Ma Nambah Lagi dong
7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Artikel Terkait
Jaga Kondusivitas Pemilu 2024, Sebanyak 80 Ormas di Kabupaten Rembang Tandatangani Ikrar Damai
Jaga Kondusifitas Antar Kelompok di Kota Yogyakarta agar Pemilu 2024 Berlangsung Damai
Hadapi Pemilu 2024 ASN Harus Tingkatkan Netralitas! Melanggar, Sejumlah Sanksi hingga Dipecat Menanti
Ubah Syarat Usia Capres dan Cawapres di Tengah Proses Pemilu 2024 Tengah Berjalan, Bawaslu Pertanyakan Hal Ini
Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tak Mengganggu Proses Tahapan Pemilu 2024
Partisipasi Pemuda Penting Demi Suksesnya Pemilu 2024, Bupati: Jaga Kondusifitas Meski Beda Pilihan