Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tak Mengganggu Proses Tahapan Pemilu 2024

photo author
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun tidak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.

Kendati begitu, Idham mengatakan KPU tetap menghormati jika ada warga negara yang mengajukan judicial review dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Nonton Film yuk, Berikut Jadwal Bioskop Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga Minggu 6 Agustus 2023

"Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," ujarnya.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi."

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," sambungnya.

Baca Juga: Sirkuit Ujian SIM C Polresta Yogya Siap Digunakan, Netizen Usul Ujian untuk Ibu-Ibu Ditambah karena Alasan Ini

Menurut Idham, gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukan hal baru. Pada Pilpres 2009 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.

"Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," jelasnya.

"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," imbuhnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X